Kamis, 23 April 2015

Hukum Privasi & Hak Cipta pada Web

  • Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sekumpulan norma yang berasal dari akal manusia dan Tuhan YME yang berfunsi untuk mengatur kehidupan manusia dengan tujuan menciptakan kedamaian dalam menjalani kehidupan.

  • Pengertian Privasi
Privasi adalah suatu batasan keterbukaan pribadi seseorang/sekelompok orang karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya.

  • Pengertian Hukum Privasi
Hukum Privasi adalah suatu aturan yang dibuat untuk mengatur kerahasiaan suatu individu atau sekelompok orang agar kerahasiaannya tetap terjaga aman dan tidak tersebar luas ke masyarakat, dengan adanya aturan ini seorang yang dicuri data privasinya dapat melaporkan kasusnya agar dapat pertaggungjawaban atas tindakaan kejahatan dari pencuri ini.

  • UU ITE
Dalam berbagai kasus tentang hacking, craking, carding, phising, defacing, spamming, malware atau sering disebut sebagai cybercrime sudah diatur pada UU ITE(Informasi & Transaksi Elektronik).
"hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain."
Sumber : http://laisanurin.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-kejahatan-via-internet-bi.html 
  • Contoh kasus Pencurian Data Sony
Pada tahun 2014 tepatnya 24 November 2014 terjadi sebuah pembobolan besar-besaran, dimana Sony Pictures Entertainment telah diretas oleh sebuah grup yang bernama Guardian of Peace (GoP), dimana grup ini mengambil data perfilman Sony Picture Entertainment, sekitar 100TB data yang diambil didalam data tersebut berisi film yang belum dirilis, data gaji karyawan, tinjauan kinerja, bayaran para selebriti,dan lain sebagainya. dikatakan sebesar 40GB data tersebut telah disebarluaskan, film-film yang telah tersebar diantaranya adalah Fury, Annie, Still Alice, Mr. Turner, dan To Write Love on Her Arms.diperkirakan kerugian yang dialami oleh sony adalah ratusan juta dolar amerika, awal dari kasus ini ketika para karyawan menemukan gambar di layar komputer dengan gambar tengkorak warna merah dan memberi keterangan bahwa mereka sudah diretas oleh grup GoP, untuk antisipasi kehilangan data yang lebih besar tim admin IT mematikan email dan mematikan jaringan WiFi.


Kesimpulan:
Kasus Sony Pictures Entertainment termasuk dalam pelanggaran hak cipta dan privasi pada web, karena kasus pencurian ini dilakukan melalui internet, menyebarluaskan privasi data perusahaan tanpa adanya persetujuan dari perusahaan.

Referensi:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_  (Pengertian hukum) 

https://a62747.wordpress.com/2011/04/22/pengertian-privasi-teritorialitas-dan-ruang-personal-serta-hubungannya-dengan-lingkungan-prilaku-dan-kepribadian/  (Pengertian Privasi)

//tekno.kompas.com/read/2014/12/29/09190067/7.Kasus.Hacking.Paling.Heboh.di.2014   (tentang pembobolan sony)

0 komentar:

Posting Komentar